Rabu, 02 Februari 2011

*** RABI'AH LEBIH MEMILIH ALLAH SEBAGAI KEKASIH SEJATINYA ***

. Rabu, 02 Februari 2011
0 komentar

Aqillah Aziz  pada 01 Februari 2011 jam 14:42
Rabiah binti Ismail Al-Adawiyah adalah wanita sufi ternama dalam sejarah Islam. Ia dikenal sebagai pengagum cinta (mahabbatullah) dan dikenang sebagai ibu para sufi besar (The Mother of The Grand Master). Lahir sekitar tahun 713 Masehi--masa awal kurun kedua tahun Hijriah--di Kota Basrah Irak.

Suatu ketika, Abdul Wahid bin Zayd, seorang sufi yang hidup sezaman dengan Rabiah, mengajukan pinangan kepadanya. Tapi pinangan itu ditolak. Rabiah mengatakan, ''Wahai saudaraku, carilah perempuan lain. Apakah engkau melihat adanya satu tanda-tanda sensualitas dalam diriku?'' Abdul Wahid bin Zayd, menjawab: "Aku tertarik karena keindahan matamu". Mendengar jawaban tersebut, Rabi'ah langsung masuk ke dalam kamarnya dan tidak lama kemudian Rabiah keluar dari kamarnya dengan membawa bungkusan dan mukanya ditutup dengan kain yang berlumuran darah, seraya Rabi'ah berkata kepada Abdul Wahid Zayd, "Inilah mataku yang engkau sukai saya berikan kepadamu, agar engkau tidak bermaksiat lagi sebab mataku tersebut"
Begitulah Rabi'ah, ternyata beliau masuk kamar guna mencukil matanya sendiri, yang menjadi sebab orang lain tertarik kepadanya dan itu dianggap sebagai penyebab orang lain melakukan kemaksiatan makanya agar orang lain tidak melakukan kemaksiatan lagi mata tersebut dicukil dan diberikan kepada orang yang menyenanginya.

Di lain waktu, datanglah Muhammad bin Sulaiman al-Hasyimi, seorang Amir Abbasiyah dari Basrah (w 172 H) juga pernah mengajukan pinangannya. Untuk menarik hati Rabiah, ia memberi iming-iming mahar perkawinan sebesar 100 ribu dinar dan menjanjikan 10 ribu dinar tiap bulan dari pendapatannya.

Tapi Rabiah menjawab, ''Aku sungguh tidak merasa senang bahwa engkau akan menjadi budakku dan semua milikmu akan engkau berikan kepadaku, atau engkau akan menarikku dari Allah meskipun hanya untuk beberapa saat.''
Dan terakhir, tawaran itu datang dari Gurunya sendiri, Hasan Al-Bashri. Rabiah setuju tapi dengan empat syarat apabila Hasan Al-Bashri bisa menjawab dan memastikan jawabannya benar.

Pertama, Rabiah bertanya, ''Apakah yang akan dikatakan oleh Hakim dunia ini saat kematianku nanti, akankah aku mati dalam Islam atau murtad?'' Hasan menjawab, ''Hanya Allah Yang Maha Mengetahui yang dapat menjawab.''

Kedua, ''Pada waktu aku dalam kubur nanti, di saat Malaikat Munkar dan Nakir menanyaiku, dapatkah aku menjawabnya?'' Hasan menjawab, ''Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.''

Ketiga, ''Pada saat manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar di Hari Perhitungan (Yaumul Hisab), semua orang akan menerima buku catatan amal di tangan kanan dan di tangan kiri. Bagaimana denganku, akankah aku menerima di tangan kanan atau di tangan kiri?'' Hasan kembali menjawab, ''Hanya Allah Yang Mahatahu.''

Keempat, ''Pada saat Hari Perhitungan nanti, sebagian manusia akan masuk surga dan sebagian lain masuk neraka. Di kelompok manakah aku akan berada?'' Hasan lagi-lagi menjawab dengan jawaban yang sama. Karena memang hanya Allah saja Yang Maha Mengetahui semua rahasia yang tersembunyi.
Karena ternyata Hasan Al Basyri tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Rabi'ah tersebut maka Rabiah lebih memilih Allah sebagai Kekasih sejatinya daripada makhluk-makhluk-Nya.

 MAJLIS TA'LIM MAN RAJA' DAN ROTIBUL HADAD

Klik disini untuk melanjutkan »»

ANTARA MATA dan HATI

.
0 komentar

Reswita Nora Idra pada 21 November 2010 jam 7:12
 
“MATA adalah panglima HATI".
Hampir semua perasaan dan perilaku awalnya dipicu oleh pandangan MATA.
Bila dibiarkan MATA memandang yang dibenci dan dilarang...
Maka pemiliknya berada ditepi jurang bahaya.
Meskipun ia tidak sungguh-sungguh jatuh kedalam jurang.”
(Imam Ghazali rahimahullah dalam kitab Ihya Ulumuddin.)

Beliau memberi wasiat agar tidak menganggap ringan masalah pandangan. Beliau juga mengutip sebuah syair:

“Semua peristiwa besar awalnya adalah MATA.
Lihatlah api besar yang awalnya berasal dari percikan api.”

Hampir sama dengan bunyi syair tersebut, sebagian salafushalih mengatakan:
“Banyak makanan haram yang bisa menghalangi orang melakukan shalat tahajjud dimalam hari.
Banyak pula pandangan kepada yang haram sampai menghalanginya dari membaca kitabullah.”

Sahabat Hikmah...
Semoga Allah memberikan naungan barakah-Nya kepada kita semua.
Fitnah ujian tak pernah berhenti.
Sangat mungkin, kita kerap mendengar bahkan mengkaji masalah MATA.
Tapi belum tentu kita termasuk dalam kelompok orang yang bisa memelihara MATAnya.
Padahal, seperti diungkapkan oleh Imam Ghazali tadi, orang yang keliru menggunakan pandangan, berarti ia terancam bahaya besar karena MATA adalah pintu paling luas yang bisa memberi banyak pengaruh pada HATI.

Menurut Imam Ibnul Qayyim:
MATA adalah penuntun,
sementara HATI adalah pendorong dan pengikut.
Yang pertama, MATA memiliki kenikmatan  pandangan.
Sedang yang kedua, HATI memiliki kenikmatan pencapaian,
“Dalam dunia nafsu keduanya adalah sekutu yang mesra.
Jika terpuruk dalam kesulitan, maka masing-masing akan saling mencela dan mencerai.”




Sahabat Hikmah...
Simak juga dialog imajiner yang beliau tulis dalam kitab Raudhatul Muhibbin,
Kata HATI kepada MATA:
"Kaulah yang telah menyeretku pada kebinasaan dan mengakibatkan penyesalan
karena aku mengikutimu beberapa saat saja.
 Kau lemparkan kerlingan MATAmu ke taman dan kebun yang tak sehat.
Kau salahi firman Allah, "Hendaklah mereka menahan pandangannya" (QS An Nur: 30/31)

Kau salahi sabda Rasulullah saw,"MEMANDANG wanita adalah PANAH BERACUN dari berbagai macam panah IBLIS.
 Barangsiapa meninggalkannya karena TAKUT pada Allah, maka Allah akan memberi balasan IMAN padanya,
yang akan didapati keLEZATan dalam HATInya." (HR.Ahmad)




Tapi MATA berkata kepada HATI:
"Kau zalimi aku sejak awal hingga akhir.
Kau kukuhkan dosaku lahir dan batin.
Padahal aku hanyalah utusanmu
yang selalu taat dan mengikuti jalan yang engkau tunjukkan.”
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya dalam tubuh itu ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik pula. Dan jika ia rusak, rusak pula seluruh tubuh. Ketahuilah, segumpal darah itu adalah HATI " (HR. Bukhari dan Muslim).

HATI adalah raja.
Dan seluruh tubuh adalah pasukannya.
Jika rajanya baik maka baik pula pasukannya.
Jika rajanya buruk, buruk pula pasukannya.
Wahai HATI, jika engkau dianugerahi pandangan,
tentu engkau tahu bahwa rusaknya pengikutmu adalah karena kerusakan dirimu,
dan kebaikan mereka adalah kebaikanmu.
Sumber bencana yang menimpamu adalah karena engkau tidak memiliki cinta pada Allah, tidak suka dzikir kepada-Nya, tidak menyukai firman, asma dan sifat-sifatNya.
Allah berfirman, "Sesungguhnya bukan MATA itu yang buta, tetapi yang buta adalah HATI yang ada di dalam dada". (QS.AI-Hajj:46)

Sahabat Hikmah...,
Banyak sekali kenikmatann yang menjadi buah memelihara MATA.
Coba perhatikan tingkat-tingkat manfaat yang diuraikan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Al-Jawabul Kafi Liman Saala Anid Dawa’i Syafi.

"Memelihara pandangan MATA...
menjamin keBAHAGIAan seorang hamba di dunia dan akhirat.

Memelihara pandangan...
memberi nuansa keDEKATan seorang hamba kepada Allah.

Menahan pandangan...
juga bisa mengKUATkan HATI
dan membuat seseorang lebih merasa BAHAGIA.

Menahan pandangan ...
juga akan mengHALANGi pintu masuk SYAITHAN ke dalam HATI.

Mengosongkan HATI untuk berpikir pada sesuatu yang bermanfaat...
Allah akan meliputinya dengan CAHAYA.
Itu sebabnya, setelah firman-Nya tentang perintah untuk mengendalikan pandangan MATA dari yang haram,
Allah segera menyambungnya dengan ayat tentang "NUR", cahaya.
(Al-Jawabul Kafi, 215-217)

Sahabat Hikmah...
Perilaku MATA dan HATI adalah sikap tersembunyi  yang sulit diketahui oleh orang lain,
kedipan MATA apalagi kecenderungan HATI,
merupakan rahasia diri yang tak diketahui oleh siapapun, kecuali Allah swt,

"Dia (Allah) mengetahui (pandangan) MATA yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh HATI ". (QS. Al-mukmin:l9).

Itu artinya, memelihara pandangan MATA  akan menuntun suasana HATI,
sangat tergantung dengan tingkat keIMANan dan kesadaran penuh akan ‘ilmuLlah (pengetahuan Allah) .
Pemeliharaan MATA dan HATI, adalah identik dengan tingkat keIMANan seseorang.

Sahabat Hikmah...
Dalam sebuah hadits dikisahkan,
Pada hari kiamat ada sekelompok orang yang membawa hasanat (kebaikan) yang sangat banyak . Bahkan Rasul menyebutnya, kebaikan itu bak sebuah gunung. Tapi ternyata, Allah swt tak memandang apa-apa terhadap prestasi kebaikan itu. Allah menjadikan kebaikan itu tak berbobot, seperti debu yang berterbangan. Tak ada artinya. Rasul mengatakan, bahwa kondisi seperi itu adalah karena mereka adalah kelompok manusia yang melakukan kebaikan ketika berada bersama manusia yang lain. Tapi tatkala dalam keadaan sendiri dan tak ada manusia lain yang melihatnya, ia melanggar larangan-larangan Allah. (HR. Ibnu Majah)

Kesendirian, kesepian, kala tak ada orang yang melihat perbuatan salah,
adalah ujian yang akan membuktikan kualitas iman.
Di sinilah peran mengendalikan MATA dan kecondongan HATI  termasuk dalam situasi kesendirian,
karena ia menjadi bagian dari suasana yang tak diketahui oleh orang lain,

"Hendaklah Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya.
Jika Engkau tidak melihat-Nya yakinilah bahwa Ia melihatmu".
Begitutulah IHSAN menurut Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam.
( COPAS DARI KATA2 PENUH HIKMAH )

Wallahu’alam.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Minggu, 30 Januari 2011

informasiKu: get Action

. Minggu, 30 Januari 2011
0 komentar

informasiKu: get Action

Klik disini untuk melanjutkan »»

Andai saja Mereka Tahu ( -Qana'ah- Sifat Mulia yang harus dimiliki para isteri)

.
1 komentar

Anisah Pratiw pada 23 Januari 2011 jam 5:19
Sikap qana’ah atau menerima apa adanya (senantiasa merasa cukup) pada masalah kebendaan (duniawi) dalam kehidupan suami istri sangat dibutuhkan. Terutama bagi seorang istri, tanpa adanya sifat qana’ah maka bisa dibayangkan bagaimana susahnya seorang suami. Setiap tiba dirumah maka yang terdengar adalah keluhan-keluhan, belum punya ini belum punya itu, ingin beli perhiasan, pakaian baru, sepatu baru, jilbab baru, perkakas rumah tangga, furniture, dan lain-lainnya. Alhamdulillah bila sang suami memiliki banyak harta. Apabila tidak, maka yang terjadi adalah pertengkaran dan perselisihan melihat kedudukan suami dengan sebelah mata karena gaji yang kecil. Terkadang keluar keluhan bila si Fulan bisa mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar "mengapa engkau tidak??" Sehingga impian membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warrahmah semakin jauh. Hati menjadi resah dan gundah lalu hilanglah rasa syukur, baik kepada suami maupun kepada ALLAH. Bila hal ini sudah menimpa pada seorang istri, maka waspadalah..... sesungguhnya engkau telah membebani suamimu diluar kemampuannya. Engkau telah membuatnya terlalu sibuk dengan dunia untuk memenuhi segala keinginanmu.

Berapa banyak kaum suami yang meninggalkan majelis ilmu syar’i demi mengejar uang lemburan? Sebelum menikah rajin datang ke tempat majelis ilmu setelah menikah jarang terlihat lagi, mungkin tadinya datang setiap minggu sekarang frekuensinya menjadi sebulan dua kali atau sekali bahkan mungkin tidak datang lagi??! Atau berapa banyak kaum suami yang rela menempuh jalan yang diharamkan ALLAH demi membahagiakan sang istri tercinta. Yang terakhir ini banyak ditempuh oleh para suami yang minim sekali ilmu agamanya sehingga demi "senyuman sang istri" rela ia menempuh jalan yang dimurkai-NYA.

Duhai, para istri.... Engkau adalah sebaik-baik perhiasan diatas muka bumi ini bila engkau memahami (Islam) agamamu. Maka jadilah wanita dan istri yang shalihah, itu semua bisa dicapai bila engkau mampu mengendalikan hawa nafsumu, bergaul hanya dengan kawan-kawan yang shalihah dan berilmu,dan tutuplah matamu bila engkau melihat sesuatu yang tidak mungkin bisa engkau raih, lihatlah kebawah masih banyak yang lebih menderita dan lebih miskin hidupnya dibandingkan engkau. Maka akan kau temui dirimu menjadi orang yang mudah mensyukuri nikmat-NYA.

Sifat qana’ah ibarat mutiara yang terpendam di bawah laut, barangsiapa yang bisa mengambilnya dan memilikinya maka beruntunglah ia. Seorang istri yang memiliki sifat qana’ah ini maka dapat membawa ketentraman dan kedamaian dalam rumah tangganya. Suami merasa sejuk berdampingan denganmu, rasanya akan enggan ia menjauh darimu. Betapa bahagianya para suami yang memiliki istri yang qana’ah, para istri bisa memiliki sifat ini bila ia mau berusaha sekuat tenaga dan berdo’a kepada ALLAH semata.

"Ya ALLAH.... janganlah kau jadikan dunia satu-satunya keinginan utama kami." Wallahu’alam bishawwab. ******************************************

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sampaikanlah kepada para wanita...

.
0 komentar

Ricko Bahemar pada 28 Januari 2011 jam 18:10
1. Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 orang wali.
2. Seorang wanita solehah adalah lebih baik daripada 70 lelaki soleh.
3. Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk daripada 1,000 lelaki yang jahat.
4. 2 rakaat solat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil.
5. Wanita yang memberi minum susu kepada anaknya daripada badannya (susu badan) akan dapat satu pahala daripada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.
6. Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad
7. Wanita yang habiskan malamnya dengan tidur yang tidak selesa kerana menjaga anaknya yang sakit akan mendapat pahala seperti membebaskan 20 orang hamba.
8. Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat.
9. Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumahtangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70,000 maalaikat dan bidadari dan wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakut.
10. Wanita yang tidak cukup tidur pada malam hari kerana menjaga anak yang sakit akan diampunkan oleh Allah akan seluruh dosanya dan bila dia hiburkan hati anaknya Allah memberi 12 tahun pahala ibadat.
11. Wanita yang memerah susu binatang dengan "bismillah" akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan.
12. Wanita yang menguli tepung gandum dengan bismillah", Allah akan berkatkan rezekinya.
13. Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di baitullah.
14. Wanita yang menjaga solat, puasa dan taat pada suami, Allah akan mengizinkannya untuk memasuki syurga dari mana-mana pintu yang dia suka.
15. Wanita yang hamil akan dapat pahala berpuasa pada siang hari.
16. Wanita yang hamil akan dapat pahala beribadat pada malam hari.
17. Wanita yang bersalin akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa dan setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji.
18. Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dikira sebagai mati syahid.
19. Jika wanita melayan suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun solat.
20. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempoh (2 1/2 tahun), maka maalaikat-maalaikat di langit akan khabarkan berita bahawa syurga wajib baginya.
21. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa.
22. Jika wanita memicit suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memicit suami bila disuruh akan mendapat pahala tola perak.
23. Wanita yang meninggal dunia dengan keredhaan suaminya akan memasuki syurga.
24. Jika suami mengajarkan isterinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadat.

Hadis nabi mengenai wanita:
Doa perempuan lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki.Ketika ditanya kepada Rasulullah akan hal tersebut, jawab baginda, "Ibu lebih penyayang daripada bapa dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia".

Wallahua'lam..
Ya Allah, adakah aku ini hamba-MU yang layak untuk merindui syurgaMu.Tak t'daya rasanya menuju ke sana lantaran godaan syaitan & hawa nafsu.

Baca Juga :
Di Dunia Ini, Seorang Ibu lah yang paling baik..
Kebohongan Seorang IBU....
Yang Tidak Bisa di Ucapkan oleh seorang "AYAH"
Dampingi Aku Selamanya
Renungan Buat Sang Suami
Renungan Bagi Sang Istri
Keistimewaan wanita
Sampaikanlah kepada para wanita...
Ketika Jilbab Terasa Berat..!
Ibu......
Maafkan Aku Bu.......???
Do'a Seorang calon Suami
Detik-detik Rasulullah SAW menjelang sakratul maut
Deretan Masjid Nan Eksotik
Merenung pada Akhir Tahun

Klik disini untuk melanjutkan »»

Gaji Khalifah (Presiden) Umar Bin Khatab RA

.
0 komentar

Ricko Bahemar pada 30 Januari 2011 jam 4:09

Suatu hari Ali Bin Abu Tholib, Talhah dan salah satu Sahabat lain-nya mendatangi Hafsah r.a, putri Umar Bin Khotob yang juga salah satu Istri Rosululloh…..
Maksud kedatangan ke tiga sahabat Rosululloh itu adalah untuk mengusulkan agar gaji Umar sebagai Kholifah (Presiden) di naikkan, karena gaji yang sekarang di terima oleh Umar di pandang terlalu kecil, untuk menyampaikan langsung pada Umar ke tiga sahabat ini merasa takut jika Umar nanti malah marah, maka ketiga sahabat Rosululloh tersebut menemui Hafsah dan meminta tolong agar Hafsah-lah yang menyampaikan usulan tersebut kepada Umar Sang Kholifah (Presiden) waktu itu.

Benar saja, ketika Hafsah menyampaikan usul ketiga shabat Rosululloh tersebut, Wajah Umar Bin Khotob langsung merah padam menahan marah, Umarpun berkata ” Siapa ya Hafsah yang berani-beraninya mengusulkan gaji-ku sebagai Kholifah (Presiden) supaya di tambah, biar orang itu aku tempeleng?” tanya Umar dengan nada keras.

Hafsah-pun menjawab ” aku akan mengatakan-nya siapa orang itu, tapi aku ingin tahu lebih dulu bagaimana pendapat engkau sebenarnya dengan usulan itu “, jawab Hafsah dengan tenang.

Wahai Hafsah, engkau sebagai istri Rosululloh ceritakan padaku, bagaimana Rosululloh dulu sewaktu masih hidup dan menjabat sebagai Kholifah “, kata Umar selanjutnya.

Hafsah-pun menerangkan dengan senang hati, ” Selama aku mendampingi Rosululloh sebagai salah satu istri Beliau sebagai seorang Kholifah (Presiden), Rosululloh hanya mempunyai dua stel baju, berwarna biru dan merah, Rosululloh-pun hanya mempunyai selembar kain kasar ( terpal ) sebagai alas tidur, Beliau akan melipat kain itu menjadi empat lipatan sebagai bantal tidur jika musim panas tiba dan Beliau akan menggelar kain tersebut serta di sisakan sedikit buat bantal untuk tidur jika musim dingin tiba, aku pernah mengganti alas tidur Rosululloh dengan kain yang halus untuk tidur, esok harinya aku di tegur Beliau ” wahai Hafsah Istriku, janganlah kau lakukan lagi mengganti alas tidurku seperti kemarin, hal itu hanya akan melalaikan orang untuk bangun tengah malam untuk melaksanakan sholat malam bermunajat pada ALLAH SWT”, aku-pun tidak berani lagi melakukan hal itu lagi sampai Beliau wafat”.

” Teruskan ceritamu ya Hafsah ” pinta Umar dengan penuh perhatian.
” Rosululloh setiap hari hanya makan roti dari tepung yang amat kasar di campur dengan garam jika pas ada dan di celupkan minyak, Padahal Beliau punya hak dari baitul Mall, tapi Beliau tidak pernah mengambilnya dan mempergunakan-nya, semuanya di bagikan pada fakir miskin ” tutur Hafsah selanjutnya” aku pernah pagi-pagi menyapu remukan roti di kamar, Oleh Rosululloh remukan roti tersebut di kumpulkan dan di makan dengan lahap-nya, bahkan Beliau berniat untuk mebagikan pada orang lain” begitu tutur Hafsah menutup ceritanya.

Kata Umar ” Wahai Hafsah sekarang dengarlah olehmu, jika ada tiga sahabat yang akan mengadakan suatu perjalanan dengan tujuan yang sama dan jalan yang harus di tempuh itu harus sama, mana mungkin jika ada salah satu sahabat itu menempuh jalan yang lain akan bisa bertemu pada satu tujuan, Rosululloh telah sampai pada tujuan itu, Abu Bakar Insya Allah juga telah sampai pada tujuan itu dan sekarang telah berkumpul kembali dengan Rosululloh karena Abu Bakar menempuh jalan yang sama dengan yang dulu di tempuh oleh Rosululloh.
Sekarang diriku masih dalam perjalanan belum sampai tujuan, apakah mungkin aku akan menempuh jalur lain sehingga mengakibatkan aku tidak akan sampai tujuan dan berkumpul dengan Rosululloh dan Abu Bakar? Tidak, aku sekali-kali TIDAK akan menerima tawaran itu, karena hal itu tidak pernah di lakukan oleh Rosululloh dan Abu Bakar, dan akupun tidak akan menggunakan hak-ku dari baitul mall untuk kepentingan diriku, semuanya telah aku serahkan untuk kepentingan fakir miskin.

**
Kapankah kita mempunyai Pemimpin seperti kisah di atas ?
Umar bin khotob sangat marah saat ada yang mengusulkan gajinya agar di tambah.............

Klik disini untuk melanjutkan »»

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL/HARTA, FITRAH & PROFESI SERTA NISAB DALAM AGAMA ISLAM

.
3 komentar

Martavevi Azwar
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

A. RUMUS PERHITUNGAN ZAKAT FITRAH

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya , demi menjaga kemaslahatan orang fakir.
Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat
Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarganya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 kg x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. RUMUS PERHITUNGAN ZAKAT PROFESI / PEKERJAAN

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)

Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contoh perhitungan:

* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Contoh perhitungan nisab
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000

C. MENGHITUNG ZAKAT MAAL / HARTA KEKAYAAN

1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pd saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta sebanyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut: Rp.10.000.000,- x 25/1000 = Rp.250.000,-

2- Zakat Saham dan Kertas Berharga

Saham dan kertas berharga bila telah sampai nisab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %. Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya, saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar : Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya: Rp.55.000.000,- x 25/1000 = Rp.1.375.000,-

3-Zakat Emas/Perak

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

4- Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

5-Zakat Hadiah dan Sejenisnya

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

6-Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %

7-Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.

8- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan

(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai nisab. Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
Rp.20.000.000,- x 25/1000 = Rp.500.000,-
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan sebelum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikannya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian: Rp.100.000.000,- x 25/1000 = Rp.2.500.000,-
Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai dengan pendapat yg paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.

9- Zakat Tanaman

Jika biji-bijian atau buah-buahan telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat +/- 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya. Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia menggunakan alat penyiram tanaman ?
Zakat gandum: 5000 x 5/100 = 250 kg. dan Zakat korma : 2000 x 5/100 = 100 kg.
*Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buah-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yg kadar zakatnya 2½ %.

10- Zakat Peternakan

Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi’i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitungan di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.

Tabel Zakat Kambing

Dari Sampai
040 sampai 120 nisabnya – 1 Kambing
121 sampai 200 nisabnya – 2 Kambing
201 seterusnya nisabnya – 3 Kambing
Kemudian seterusnya setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing

* Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
* Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.

Tabel Zakat Onta

Dari Sampai
005 sampai 009 nisabnya 1 Kambing
010 sampai 014 nisabnya 2 Kambing
015 sampai 019 nisabnya 3 Kambing
020 sampai 024 nisabnya 4 Kambing
025 sampai 035 nisabnya 1 Bintu Makhadh
036 sampai 045 nisabnya 1 Bintu labun
046 sampai 060 nisabnya 1 Hiqqah
061 sampai 075 nisabnya 1 Jad’ah
076 sampai 090 nisabnya 2 Bintu Labun
091 sampai 120 nisabnya 2 Hiqqah
121 seterusnya nisabnya 3 Bintu Labun
Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
*Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
*Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
*Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.

*Jad’ah adalah onta telah yang berumur empat tahun

Tabel Zakat Sapi

Dari Sampai
30 sampai 39 nisabnya 1 Tabii’ atau Tabii’ah
40 sampai 59 nisabnya 1 Musinnah
60 seterusnya nisabnya 2 Tabii’ah
Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabi’i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
* Tabii’ atau Tabii’ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.

11- Zakat Madu Tawon

Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
1000 kg x 10/100 = 100 kg.

12- Zakat Barang Tambang

Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat. Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesempatan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelompok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.
 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib mengeluarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.

13- Zakat Hasil Laut dan Perikanan

Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.

Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus di bayar.
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25/1000 = Rp.100.000,-
Nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com