Minggu, 30 Januari 2011

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL/HARTA, FITRAH & PROFESI SERTA NISAB DALAM AGAMA ISLAM

. Minggu, 30 Januari 2011

Martavevi Azwar
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

A. RUMUS PERHITUNGAN ZAKAT FITRAH

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya , demi menjaga kemaslahatan orang fakir.
Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat
Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarganya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 kg x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. RUMUS PERHITUNGAN ZAKAT PROFESI / PEKERJAAN

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

Dasar Hukum Syari’at
Firman Allah SWT:
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah: 267)

Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contoh perhitungan:

* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Contoh perhitungan nisab
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000

C. MENGHITUNG ZAKAT MAAL / HARTA KEKAYAAN

1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pd saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta sebanyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut: Rp.10.000.000,- x 25/1000 = Rp.250.000,-

2- Zakat Saham dan Kertas Berharga

Saham dan kertas berharga bila telah sampai nisab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %. Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya, saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar : Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya: Rp.55.000.000,- x 25/1000 = Rp.1.375.000,-

3-Zakat Emas/Perak

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

4- Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

5-Zakat Hadiah dan Sejenisnya

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

6-Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %

7-Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim.

8- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan

(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai nisab. Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
Rp.20.000.000,- x 25/1000 = Rp.500.000,-
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan sebelum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikannya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian: Rp.100.000.000,- x 25/1000 = Rp.2.500.000,-
Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai dengan pendapat yg paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.

9- Zakat Tanaman

Jika biji-bijian atau buah-buahan telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat +/- 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya. Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia menggunakan alat penyiram tanaman ?
Zakat gandum: 5000 x 5/100 = 250 kg. dan Zakat korma : 2000 x 5/100 = 100 kg.
*Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buah-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yg kadar zakatnya 2½ %.

10- Zakat Peternakan

Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi’i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitungan di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.

Tabel Zakat Kambing

Dari Sampai
040 sampai 120 nisabnya – 1 Kambing
121 sampai 200 nisabnya – 2 Kambing
201 seterusnya nisabnya – 3 Kambing
Kemudian seterusnya setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing

* Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
* Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.

Tabel Zakat Onta

Dari Sampai
005 sampai 009 nisabnya 1 Kambing
010 sampai 014 nisabnya 2 Kambing
015 sampai 019 nisabnya 3 Kambing
020 sampai 024 nisabnya 4 Kambing
025 sampai 035 nisabnya 1 Bintu Makhadh
036 sampai 045 nisabnya 1 Bintu labun
046 sampai 060 nisabnya 1 Hiqqah
061 sampai 075 nisabnya 1 Jad’ah
076 sampai 090 nisabnya 2 Bintu Labun
091 sampai 120 nisabnya 2 Hiqqah
121 seterusnya nisabnya 3 Bintu Labun
Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
*Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
*Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
*Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.

*Jad’ah adalah onta telah yang berumur empat tahun

Tabel Zakat Sapi

Dari Sampai
30 sampai 39 nisabnya 1 Tabii’ atau Tabii’ah
40 sampai 59 nisabnya 1 Musinnah
60 seterusnya nisabnya 2 Tabii’ah
Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabi’i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
* Tabii’ atau Tabii’ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.

11- Zakat Madu Tawon

Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
1000 kg x 10/100 = 100 kg.

12- Zakat Barang Tambang

Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat. Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesempatan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelompok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.
 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib mengeluarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.

13- Zakat Hasil Laut dan Perikanan

Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.

Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus di bayar.
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25/1000 = Rp.100.000,-
Nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas

3 komentar:

Unknown mengatakan...

:)) =))

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah jazakallah saya jadi faham apa barang apa saja yg wajib di keliarkan zakatnya😊

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah jazakallah saya jadi faham apa barang apa saja yg wajib di keliarkan zakatnya😊

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com